BeritaHeadlineNewsPemerintahanTrending

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 17,7 Kilogram Sabu dan 40 Pil Ekstasi, Selamatkan 88 Ribu Jiwa

49
×

Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan 17,7 Kilogram Sabu dan 40 Pil Ekstasi, Selamatkan 88 Ribu Jiwa

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren/Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan beserta barang bukti berupa 17,7 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi.

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan mobil incinerator boiler pada Senin, (30/12). Acara ini melibatkan berbagai pihak, seperti Forkopimda Kota Tangerang, Balai POM, MUI, Muhammadiyah, PCNU, BNN, dan perwakilan mahasiswa di Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada November 2024.

Baca Juga  GOW Indramayu Gelar Pertemuan Rutin, Bahas Manajemen Konflik Rumah Tangga

“Sesuai dengan Nawacita Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya adalah fokus terhadap pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Terkait kasus ini, kami langsung menindaklanjuti sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujar Zain.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada 18 November 2024, dan yang kedua pada 23 November 2024. Tempat kejadian perkara (TKP) meliputi rumah kost di wilayah Slipi dan Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat, serta sekitar Lapas Tangerang.

Tiga pelaku berhasil diamankan dengan inisial SP (44), BJ (41), dan OD (27). Barang bukti yang disita meliputi sabu, ekstasi, handphone, timbangan besar, dan kunci kost.

Baca Juga  Kenaikan Tingkat PSHT Semarang 2024: Semangat dan Dedikasi Pesilat Menuju Sabuk Jambon

“Modus operandi para pelaku ini adalah jaringan narkoba Sumatera, yang mengirimkan sabu melalui jasa ekspedisi ke wilayah Jakarta,” terang Zain.

Salah satu pengungkapan menarik adalah saat pelaku OD, seorang warga binaan Lapas Tangerang, akan menerima kiriman sabu yang disembunyikan dalam sangkar burung. Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama yang berinisial DM dan CK.

Dari barang bukti yang berhasil disita, Polres Metro Tangerang Kota memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 88.060 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  BSKDN Kemendagri Beri Penghargaan kepada Daerah dengan Pengelolaan Keuangan Terbaik 2023

“Kami mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam keberhasilan ini. Upaya pemberantasan narkoba akan terus kami tingkatkan, termasuk dalam menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkotika,” tambah Zain.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2, subsider Pasal 114 ayat 2, lebih subsider Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Ingin produk, bisnis, atau agenda Anda diliput dan tayang di kabarngetren.com?

Silahkan kontak melalui email: kabarngetrn@gmail.com