Kabar Ngetren – Viralnya kasus diberhentikan karyawan karena ajukan cuti karena hendak menunaikan Ibadah Haji, jadi banyak pertanyaan di publik.
Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah, termasuk ibadah Haji.
Dalam hal cuti haji, pengusaha harus membayar upah penuh kepada karyawan (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap) selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Selain UU Ketenagakerjaan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan, pasal 28.
Batas maksimum izin haji yang dapat diajukan oleh karyawan adalah 50 hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, Pasal 7.
Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah, termasuk ibadah Haji.