Scroll untuk baca artikel
NewsTrending

Implikasi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan dalam Cuti Haji

87
×

Implikasi Hukum bagi Perusahaan yang Melanggar Hak Karyawan dalam Cuti Haji

Sebarkan artikel ini

Kabar Ngetren – Viralnya kasus diberhentikan karyawan karena ajukan cuti karena hendak menunaikan Ibadah Haji, jadi banyak pertanyaan di publik. 

Bagaimana Undang-Undang kita mengakomodir perlindungan hak kepada setiap karyawan yang ingin hendak melangsungkan ibadah tersebut.

Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia memberikan perlindungan kepada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah, termasuk ibadah Haji. 

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat (2) huruf e, pengusaha tetap wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. 
Ini juga termasuk dalam ketentuan UU No. 8/2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Baca Juga  Selain Uсараn Hut Bhауаngkаrа kе 77, WAKA PIMRED MRN Jugа Sіnggung 5 Hаl Inі

Dalam hal cuti haji, pengusaha harus membayar upah penuh kepada karyawan (termasuk gaji pokok dan tunjangan tetap) selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan yang bersangkutan. 

Namun, perlu ditekankan bahwa pemberi kerja hanya diwajibkan membayar upah satu kali selama masa cuti haji. Selain itu, cuti haji tidak mengurangi gaji atau cuti tahunan karyawan.

Selain UU Ketenagakerjaan, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang pengupahan, pasal 28. 

Menurut peraturan ini, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya. 
Pembayaran upah dilakukan sebesar upah yang diterima oleh pekerja/buruh dengan ketentuan hanya sekali selama pekerja/buruh bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Baca Juga  Khotmil Qur'an Santun untuk Anak Yatim dan Dhuafa di TPQ Nurul Ikhsan

Batas maksimum izin haji yang dapat diajukan oleh karyawan adalah 50 hari, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2015, Pasal 7.

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 186 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

Sanksi tersebut dapat berupa pidana penjara dengan jangka waktu minimal 1 bulan dan maksimal 4 tahun, atau denda minimal 10 juta dan maksimal 400 juta.
Baca Juga  Polri, TNI, Dan PDAM Banjarnegara Salurkan Bantuan Air Bersih

Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada karyawan yang ingin melaksanakan ibadah, termasuk ibadah Haji. 

Perusahaan diwajibkan membayar upah kepada karyawan selama cuti haji dan diancam sanksi jika tidak mematuhi ketentuan tersebut. (Maulana Yusuf)
Kabar Ngetren

Follow Official WhatsApp Channel KN Official untuk mendapatkan artikel-artikel terkini, Klik Di sini.

Yuk! baca artikel menarik lainnya di Google News.