Sedangkan untuk syarat usia masuk SD adalah minimal 7 tahun, atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Dalam penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD, prioritas diberikan kepada anak yang berusia 7 tahun, namun ada pengecualian di mana anak yang berusia 6 tahun dapat diterima jika memenuhi persyaratan kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Jika calon peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, mereka harus menyertakan rekomendasi tertulis dari seorang psikolog profesional sebagai bukti. Alternatifnya, rekomendasi juga dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerimaan peserta didik baru untuk tingkat TK dan SD pada PPDB 2023 dapat berjalan dengan jelas dan adil. Para orangtua diharapkan memahami persyaratan ini agar dapat mendaftarkan anak-anak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan aturan PPDB 2023 ini, diharapkan bahwa proses penerimaan peserta didik baru akan berlangsung secara transparan dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan pada tingkat TK dan SD. (my)